Pilgubsu 2018, Paslon Cetak Maksimal 150 Persen APK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain
(aa/csp)Minggu, 18 Maret 2018 | 17:54
Analisadaily (Medan) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain mengatakan, dalam Pilkada Serentak 2018 alat peraga kampanye dan bahan kampanye tidak hanya disediakan pihak KPU.
"Tapi juga pasangan calon menyediakannya. Hanya saja jumlah APK dan bahan kampanye yang disediakan KPU Sumut dan setiap paslon Pilgubsu berbeda," katanya kepada Analisadaily.com, Minggu (18/3).
Dia mencontohkan, KPU Sumut mencetak APK berupa baliho tiga buah untuk setiap Kabupaten/Kota di Sumut, maka pihak paslon mencetak paling banyak 150 persen dari KPU cetak atau maksimal 5 buah.
"Selain baliho, APK lainnya seperti umbul-umbul dan spanduk. Umbul-umbul kami cetak 10 buah untuk setiap kecamatan maka setiap paslon maksimal 15 buah. Dan, jika spanduk yang kami cetak 2 buah untuk setiap desa/kelurahan, maka paslon maksimal menyediakan 3 buah," terangnya.
Tambah Iskandar, untuk bahan kampanye misalnya seperti selebaran, KPU Sumut menyediakan sebanyak 4.5 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) di Sumut, maka pihak paslon juga menyediakan dalam jumlah yang sama atau 100 persen.
Saat ini APK dan bahan kampanye yang disediakan KPU Sumut sudah didistribusikan ke sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.
"Sudah didistribusikan secara bertahap. Untuk pemasangan dilakukan pihak ketiga dengan KPU kabupaten/kota dan tim paslon," ucapnya.
Ketika disinggung kapan dilakukan debat kandidat paslon, ia menyebut dalam waktu dekat ini KPU Sumut akan menetapkannya.
"Kami rapat pleno kan dulu. Sebab media TV mana yang nantinya akan menggelar debat itu,” tandasnya.
(aa/csp)
Berita Terkait :
-
Golkar: Empat Program Kerakyatan Mampu Diwujudkan Eramas
Minggu, 22 April 2018 | 18:55 -
Daftar Pemilih Tetap di Pilgubsu 2018 Didominasi Perempuan
Minggu, 22 April 2018 | 16:05 -
Sihar Ajak Warga Sumut Lestarikan Geopark Kaldera Toba
Minggu, 22 April 2018 | 11:51
Komentar
Komentar
Silahkan masuk atau daftar untuk memberikan komentar